Berita Jakarta
GEREBEK Dua Kantor Pinjol Ilegal Satu Area Ruko di Pulau Reklamasi, Polisi Selidiki Keterkaitannya
Kantor pinjaman online ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam digerebek polisi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, PENJARINGAN -- Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di pulau reklamasi yakni di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.
Sementara sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah lebih dulu menggerebek Ruko Palladium Blok G 7, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) dan mengamankan 99 orang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan lokasi kantor pinjol ilegal tersebut masih berdekatan dengan perusahaan serupa yang digerebek Polda Metro Jaya sebelumnya.
Untuk itu, Wibowo menegaskan pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan kedua kantor pinjol ilegal tersebut lewat serangkaian pemeriksaan apakah menang saling berhubungan atau tidak.
"Nanti kita dalami, kan masih baru," ungkap Wibowo, di lokasi.
Pada kesempatan itu pihaknya mengamankan 27 orang yang bekerja di ruko tersebut dimana satu di antaranya warga negara China yang merupakan manajer dari kantor pinjol ilegal.
Baca juga: POLISI Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi, 26 Orang dan Satu WNA Diamankan
Baca juga: Derita Korban Pinjol Ilegal, Stress Diteror saat Hamil, Pinjam Rp2 Juta Harus Bayar Rp40 Juta
"Dari 27 yang diamankan, ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan," katanya.
Sementara 26 karyawan itu dibagi lagi tugasnya sesuai dengan kebutuhan dari kantor pinjol ilegal tersebut.
Mereka ada yang bertugas sebagai reminder, penagihan hingga desk collection.
Sebelumnya, penggerebekan kantor pinjol ilegal yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan 99 orang yang terdiri dari 98 karyawan dan satu orang manajer.
Baca juga: Jawab Keresahan Korban Pinjol Ilegal di Instagram, Polda Metro Jaya Grebek Kantornya di Kosan
Selanjutnya V, manajer kantor pinjol ilegal yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol itu ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara. (jhs)