Imlek
Jelang Perayaan Malam Tahun Baru Imlek 2573 di Kota Tangerang, Ini Syarat-syaratnya
Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 di Kota Tangerang mengikuti peraturan sesuai status Kota Tangerang yang menerapkan kembali PPKM level 3.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Seorang pria sedang berdoa di Vihara Karuna Jala Boen Hay Bio di kawasan Pasar Lama Serpong, Cilenggang, Kota Tangsel, Sabtu (22/1/2022). Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tidak melarang perayaan Tahun Baru Imlek, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Kita sudah dapat Inmendagri, dan sekarang Kota Tangerang (statusnya) sudah naik ke PPKM Level 3," ujar Arief.
Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan, pihaknya akan menyiapkan Peraturan Walikota Tangerang terbaru terkait penyesuaian status PPKM tersebut.
Nantinya, kapasitas gelaran work from office pada status PPKM Level 3 adalah 25 persen.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah menutup sistem pembelajaran tatap muka (PTM) dan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Tangerang.
"Untuk peraturan sama seperti tahun lalu saat kita juga telah menerapkan status PPKM Level 3, misalnya kapasitas WFO hanya boleh 25 persen, anak sekolah juga sudah kembali ke PJJ," Arief R Wismanyah.
Berita Terkait