Imlek
Jelang Perayaan Malam Tahun Baru Imlek 2573 di Kota Tangerang, Ini Syarat-syaratnya
Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 di Kota Tangerang mengikuti peraturan sesuai status Kota Tangerang yang menerapkan kembali PPKM level 3.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di Kota Tangerang mengikuti peraturan dari Pemerintah Kota Tangerang.
Pasalnya, saat ini Kota Tangerang menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan perayaan Tahun Baru Imlek 2022 namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang perayaan Hari Raya Imlek di vihara yang ada di Kota Tangerang, namun perayaannya mengikuti peraturan PPKM Level 3," ujar Arief R Wismansyah, Senin (31/1/2022).
"Tapi yang pasti, setiap aktivitas harus dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan jangan sampai mengabaikan prokes," ujarnya.
Baca juga: Pedagang Pernak Pernik Imlek di Pasar Lama Raup Keuntungan 3 Kali Lipat hingga Rp 500.000 Sehari
Baca juga: Masyarakat Berburu Pernak Pernik Imlek di Pasar Lama Tangerang Jelang Tahun Baru Imlek
Meskipun tidak melarang perayaan Imlek, namun Arief mengimbau agar warga lanjut usia (lansia) atau penderita komorbid yang belum vaksinasi Covid-19 agar ibadah di rumah masing-masing.
Pasalnya lansia dan penderita komorbid tersebut, rentan terpapar Covid-19, apalagi di Kota Tangerang saat ini kasus Covid-19 varian Omicron tengah meningkat.
Dia mendorong masyarakat, menjalani ibadah perayaan Imlek secara virtual. Alasannya, menghindari pertemuan secara langsung, sekaligus mengontrol mobilitas masyarakat.
"Walaupun tidak dilarang, akan tetapi masyarakat yang lansia dan juga yang memiliki riwayat penyakit komorbid untuk sementara ini beribadah di rumah saja," kata dia.
"Tapi kita juga tetap mendorong masyarakat, agar menjalani perayaan Imlek tahun ini secara virtual saja, guna mengurangi mobilitas masyarakat," ujarnya lagi.
Arief R Wismansyah menjelaskan, pihaknya telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengkaji kenaikan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir.
Baca juga: Jelang Perayaan Imlek 2573, Empat Pernak-Pernik ini diburu Warga Tionghoa
Baca juga: Kisah Angpao Merah Jadi Alat Usir Roh Jahat saat Tahun Baru Imlek
"Kita juga sudah bicara sama MUI Kota Tangerang, saya meminta sama mereka agar bisa mengkaji kenaikan kasus yang terjadi saat ini, dan penerapannya seperti apa.
"Karena persoalan seperti ini yang sangat rentan terapapar adalah mereka yang lansia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kota Tangerang kembali memasuki status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Kenaikan status PPKM menjadi level 3 tersebut ditetapkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.