Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim Serahkan LKPD 2021 Paling Awal ke BPK

Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi Provinsi paling awal menyerahkan LKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, Jalan Palka No1 Palima, Kabupaten Serang, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi Provinsi paling awal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK).

Hal itu seiring dengan penyerahan LKPD Pemprov Banten Tahun 2021 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim ke BPK Perwakilan Provinsi Banten Jalan Palka No1 Palima, Kabupaten Serang, Senin (7/2/2022).

"Menyerahkan LKPD lebih awal bukan ambisi apa-apa, tapi untuk meningkatkan semangat teman-teman," kata Wahidin Halim.

"Jadi sudah kita canangkan betul. Laporan ini menjadi penting untuk kita biasakan selesai lebih cepat,” ungkap pria yang akrab disapa WH ini.

Dalam kesempatan itu, Wahidin Halim memaparkan hal-hal penting yang terjadi pada pelaksanaan anggaran Tahun 2021.

Di antaranya pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau mengembalikan RKUD Pemprov Banten dari Bank BJB ke Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca juga: Cegah Stunting dan Obesitas Pemprov Banten Kampanyekan Pemenuhan Gizi 

Baca juga: Wahidin Halim : Pencapaian Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Banten 2017 - 2022

Batalnya pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Serta implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri dari SIMRAL (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan), dan perubahan kebijakan Akuntansi.

“Menjadi yang pertama yang menyerahkan LKPD adalah satu bentuk tanggung jawab yang kita selesaikan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Novie Irawati HP memberikan apresiasi atas kerjasama dan komitmen Pemprov Banten atas penyerahan LKPD 2021

Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat (3), LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Sampai saat ini belum ada informasi Pemerintah Provinsi lain yang menyerahkan LKPD, Pemprov Banten adalah yang pertama menyerahkan LPKD,” ucap Novie. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved