Berita Daerah

POLWAN Cantik Asal Manado Kini Diburu Propam Polda Sulut, Terancam Dipecat dari Kepolisian

Briptu C sempat dikabarkan hilang, namun kini diburu Propam Polda Sulawesi Utara. Briptu C pun kini terancam diberhentikan sebagai anggota Polri.

Editor: Hertanto Soebijoto
Istimewa
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto 

TRIBUNTANGERANG.COM, MANADO - Seorang wanita polisi atau Polwan berparas cantik asal Manado, Briptu C, kini viral di media sosial.

Sebelumnya Briptu C sempat dikabarkan hilang, namun kini diburu Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Briptu C pun kini terancam diberhentikan sebagai anggota Polri.

Video: Toyota Camry Tabrak Pembatas Jalur Transjakarta hingga Terbakar, Pengemudi dan Penumpang Tewas

Pasalnya, Briptu C dikabarkan telah meninggalkan tugas selama 30 hari tanpa izin dari atasan secara berturut-turut.

Diketahui Briptu C merupakan anggota di Polresta Manado.

Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.

Baca juga: Hadiri Konferensi Polwan Sedunia, Mendagri Dorong Persamaan Gender di Institusi Kepolisian

Baca juga: Aksi Dramatis 2 Polwan Tangkap Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tembak Karyawan, Tabrak Polisi

Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

Sebelumnya salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.

Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Anies Didesak Segera Benahi Sanitasi untuk Atasi Ratusan Ribu Warga DKI BAB Sembarangan

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Baca juga: KESAKSIKAN Elko, Saksi Mata Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Eas)

Viral sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik.

Video itu adalah video tak senonoh yang memperlihatkan seorang wanita dan pria tengah beradegan di atas ranjang.

Baca juga: KECELAKAAN Maut di Bukit Bego Imogiri Bantul, 13 Penumpang Bus Pariwisata Tewas Termasuk Sopir

Dalam sebuah ruangan tampak ada seorang wanita dan pria.

Wajah si pemeran pria tak jelas.

Namun wajah si wanita terlihat jelas.

Nah dari info yang beredar, diduga pemeran wanita itu adalah seorang Polisi Wanita ( Polwan ) berinisial C berpangkat Briptu.

Briptu C pun kini kabarnya sedang dicari-cari polisi.

Namun belum diketahui secara pasti kenapa polisi tengah mencari Briptu C.

Namun dari info yang didapat, Briptu C adalah polisi desersi.

Baca juga: AGENDA Sidang Munarman Senin Ini, Terbentur Aturan Kuasa Hukum Tak Bisa Merinci Identitas Para Saksi

Terkait video yang beredar di media sosial WhatsApp dan Facebook, belum diketahui secara pasti apakah pemeran wanita betul adalah Briptu C.

Namun dari pesan berantai yang beredar di WhatsApp menyebut jika pemeran video itu adalah Briptu C yang saat ini tengah dicari Propam Sulut.

Briptu C diketahui adalah polwan yang sehari-harinya bertugas di Polresta Manado.

Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.


“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sosok Briptu C

Polwan cantik berinisial Briptu C, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Gadis Manado kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.

Gadis Manado yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

 

(Tribunmanado.co.id/Ventrico Nonutu/Eas/Gry/Ind/Ico)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul: POTRET Briptu C, Polwan Cantik Asal Manado Terancam Diberhentikan, Kini Diburu Propam Polda Sulut
 

 

 

Sumber: Tibun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved