Virus Corona

POLDA Metro Tarik Kebijakan Crowd Free Night di 10 Wilayah DKI yang Baru Diberlakukan, Ini Alasannya

Meski CFN ditiadakan Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Sejumlah remaja kedapatan tak lengkap dalam berkendara terjaring operasi Crowd Free Night di kawasan Serpong, Kota Tangsel pada Sabtu (5/2/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya menarik atau meniadakan kebijakan crowd free night atau CFN di 10 titik kawasan DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya berdalih, akan memilih cara yang lebih persuasif dalam penegakan patroli kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, peniadaan CFN berlaku pada Selasa (8/2/2022).

Video: Cegah Kerumunan, Polres Tangsel Gelar Crowd Free Night

"Terkait hal itu perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu mulai hari ini kegiatan itu kami tiadakan terhadap sepuluh titik yang ditentukan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan Selasa (8/2/2022).

Zulpan mengatakan, meski CFN ditiadakan Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.

Kata Zulpan, peniadaan CFN di wilayah hukum Polda Metro Jaya ialah dikarenakan warga yang dianggap sudah mulai taat dalam menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Kota Tangerang Masuk PPKM Level 3, Pemkot Tangerang Resmi Buka SMPN 30 Jadi RIT

Baca juga: Calon Penumpang Bus Transjakarta Tewas Terlindas Bus yang Hendak Ditumpangi

Sehingga langkah penindakan protokol kesehatan yang dilakukan akan lebih lembut.

Yakni dengan tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan.

"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi pedulilindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," jelasnya.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan 10 wilayah yang diberlakukan CFN.

Hal itu untuk mengurangi kerumunan yang kerap dilakukan anak muda.

Baca juga: Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelatih Futsal di Medsos, Ini Motivasi Ganendra

Kesepuluh wilayah itu yakni:

- Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin

- Kawasan Jalan Asia Afrika

- Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman-Suryo

- Kawasan SCBD

- Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)

- Kawasan Kemang

- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)

- Danau Sunter

- Kawasan Kota Tua Jakarta

- Kawasan Kanal Banjir Timur (Des)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved