Berita Jakarta
ANIES: DKI Siap Gelontorkan Anggaran Rp 5 Triliun Dana Bantuan Sosial dalam Bentuk 7 Kartu
Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5 triliun diwujudkan dalam bentuk kartu yang dibagikan kepada yang sudah ditetapkan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR -- Warga DKI Jakarta berbagai lapisan mulai dari anak-anak, remaja, mahasiswa, pekerja hingga akan mendapat kucuran dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5 triliun diwujudkan dalam bentuk kartu yang dibagikan kepada yang sudah ditetapkan.
Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5 triliun setiap tahunnya untuk berbagai bantuan sosial atau bansos yang diberikan kepada masyarakat prasejahtera di Ibu Kota.
Video: Antisipasi Penggunaan Dana Bansos Lewat Sistem E-Warung
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun YouTube pribadinya yang berjudul 'Bantuan Sosial, Keadilan Sosial, #DariPendopo'.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menuturkan, jika dibandingkan dengan wilayah lainnya anggaran sebesar Rp 5 triliun itu masuk dalam angka yang besar.
"Adanya komitmen kami untuk memberikan alokasi bantuan sosial lima triliun per tahun, itu angka yang cukup besar dan barangkali dibandingkan dengan semua wilayah itu termasuk yang paling besar," ucap Anies melalui akun YouTubenya yang dikutip, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Nama Keluarga Menteri Masuk Daftar Penerima Bansos, Kok Bisa? Ini Penjelasan Mensos Risma
Baca juga: Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Maling Dana Bansos Covid-19 di Kemensos
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut bahwa anggaran tersebut akan diwujudkan dengan menciptakan berbagai program bansos yang dapat direalisasikan melalui bentuk kartu.
Dirinya pun menjelaskan program bantuan tersebut mulai dari:
1. Kartu Lansia Jakarta,
2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta,
3. Kartu Anak Jakarta,
4. Kartu Pekerja Jakarta,
5. Kartu Anak dan Remaja Yatim Piatu Covid-19,
6. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, dan