Kak Seto Kunjungi Anak 4 Tahun Korban Pencabulan Mantan Ayah Tiri di Koja

Kapolres Metro Jak-ut Kombes Pol Wibowo dan Ketua LPAI Seto Mulyadi mengunjungi rumah anak 4 tahun korban pencabulan mantan ayah tiri

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Psikolog anak Seto Mulyadi kunjungi bocah 4 tahun yang jadi korban pencabulan ayah tirinya di Koja Jakarta Utara 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengunjungi rumah anak 4 tahun korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara. 

Wibowo menuturkan kedatangannya tersebut untuk memberikan bantuan proses pemulihan psikologi terhadap korban aksi bejat dari sang mantan ayah tiri.

"Kita fokus recovery, memberikan dukungan khususnya terkait psikologis anak," kata Wibowo di lokasi, Senin (14/2/2022).

Menurut Wibowo, saat ini sejumlah pihak terkait sedang memaksimalkan bantuan yang ada agar korban bisa bangkit dari trauma masa lalu yang dialami tersebut.

Baca juga: 7 Pelaku Pencabulan 12 Anak Dibekuk Polresta Tangerang, 2 Pelaku Guru Agama

“Sehingga si anak bisa bangkit kembali dan bisa menghilangkan masa lalu yang sudah dialami,” ungkapnya.

Sementara itu Kak Seto mengatakan dukungan terpenting berasal dari keluarga korban dimana mereka diminta tidak lagi mengungkit masalah sebagai upaya awal untuk proses penyembuhan.

"Paling pertama adalah dukungan keluarga, dan jangan pernah mengungkit kembali, menanyakan kembali, karena anak akan trauma," kata Seto.

Kak Seto juga meminta masyarakat supaya lebih waspada terhadap pelaku kejahatan seksual yang bisa berasal dari mana saja termasuk orang yang berada dalam lingkungan terdekat.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Lakukan Pemerasan terhadap Korban di Jombang Ciputat

"Warga diingatkan jangan melakukan kejahatan seksual pada anak. Apalagi yang kasusnya ada hubungan saudara apakah paman, ortu tiri, ortu, ini kebetulan pelakunya ayah tirinya," ujar Seto.

Pelaku ditangkap

Sementara itu pelaku yang merupakan mantan ayah tiri korban, IN (50) sudah ditangkap jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (8/2/2022). 

"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan tersangka, kini sudah diproses lebih lanjut," kata Wibowo.

Aksi bejatnya mantan ayah tiri korban itu sudah dilakukan selama beberapa kali.

Pemerkosaan ini diduga sudah dilakukan IN terhadap korban sejak Oktober 2021 silam. 

Baca juga: Pelaku Pencabulan Remaja Putri dihajar Massa di Jombang Ciputat

Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menjadi salah satu alat bukti dalam upaya proses pengungkapan pemerkosaan terhadap korban.

"Sudah lebih dari sekali. Sudah kita buktikan dengan visum memang terbukti, sudah terjadi kekerasan seksual terhadap anak," katanya. (jhs)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved