Omicron
Kasus Omicron Mulai Melandai, Kapasitas WFO Ditingkatkan
Pemerintah akan meningkatkan kapasitas work from office (WFO) dan tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 yakni Jabodetabek, Bandung, DIY, dan Bali.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Pemerintah akan meningkatkan kapasitas bekerja dari kantor work from office/WFO) di wilayah PPKM Level 3 seiring dengan melandainya varian Omicron di beberapa wilayah. Wilayah yang saat ini menerapkan PPKM Level 3 adalah Jabodetabek, Bandung, DIY, dan Bali.
Peningkatan kapasitas juga diberikan untuk kegiatan seni budaya dan tempat wisata.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aktivitas pengunjung di fasilitas umum dan tempat wisata ditingkatkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen. Persentase serupa juga berlaku untuk WFO.
"Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di (wilayah PPKM) Level 3 sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum dan tempat wisata dinaikkan menjadi 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Arief R Wismansyah Sediakan Aplikasi Cashere untuk Pelaku Usaha Restoran
Luhut mengungkapkan, aturan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru yang keluar hari Senin (14/2/2022). Kenaikan kapasitas dilakukan karena pemerintah melihat masih ada ruang untuk menginjak rem terlalu dalam terhadap aktivitas perekonomian.
Luhut mengatakan, hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dan sektor ekonomi. "Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ucap Luhut.
Dia menjelaskan, pertimbangan ini diambil secara mata dengan memperhatikan berbagai kajian ilmiah.
Berdasarkan studi dari luar negeri, varian Omicron dua kali lebih mematikan dibanding penyakit flu. Angkanya jauh lebih kecil dibanding studi awal pada tahun 2020 yang menyebut varian ini 13 kali lebih mematikan. "Jadi Omicron ini hanya dua kali lebih parah dari penyakit flu," katanya.
Baca juga: Bahas Kasus Wadas, Andi Arief Singgung Hasto PDIP di Balik Tambang Andesit
Di sisi lain, sejak tanggal 1 Januari 2022, kasus puncak Omicron belum melebihi puncak Delta. Tingkat rawat inap dan tingkat kematian juga masih jauh lebih rendah daripada periode Delta.
Luhut menyatakan, tingkat rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian juga masih jauh lebih rendah daripada periode Delta. "Tapi ini tidak mengurangi tingkat kehati-hatian kita. Data ini perlu dipahami oleh kita semua untuk tidak memperlakukan Omicron ini sama seperti periode Delta yang lalu," ujarnya.
Namun bukan berarti data tersebut membuat masyarakat abai terhadap protokol kesehatan. Data tersebut semata-mata dirujuk agar penanganan Covid-19 varian Omicron bisa jauh lebih fleksibel dibanding varian Delta.
"Saya titip penerapan prokes harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker. Tadi juga jangan lupa untuk lakukan vaksinasi dosis dua dan booster karena vaksin sangat cukup, tidak ada masalah," katanya.
Baca juga: Stadion Benteng Reborn Jadi Tuan Rumah Babak 32 Besar Liga 3 Nasional
Luhut juga mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta pemerintah tidak boleh menginjak rem terlalu dalam dalam penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan saat pemerintah menangani penularan varian Delta dan sampai saat ini masih terus dilakukan pemerintah.
"Ketika menghadapi varian Delta, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem. Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitupun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (14/2/2022).
"Hal ini terus tergambar dalam menata keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Amanat tersebut akan kami jaga dan pegang teguh," katanya.
Menurutnya, kebijakan itu dilakuakan sebagai upaya pemerintah untuk terus tanggap dalam tiap perubahan keadaan yang ada baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. (*)
Sumber: Kompas.com