Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri, Ini Alasan Hakim

Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa/Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa belasan santriwati. Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG -- Terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Harga Bahan Baku Tempe Meroket, Pemerintah Dinilai Gagal Antisipasi Stok Kedelai

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta pun turut ditolak hakim.

Majelis hakim menilai hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.

Terkait hukuman kebiri kimia, hakim menyatakan pidana kebiri ditetapkan apabila ancaman hukuman terhadap terdakwa bukan hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup.

Baca juga: Inilah Profil BUMD Kota Tangerang yang Berambisi Menata Pasar Lama

"Tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut, kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.

"Adalah tidak mungkin setelah terpidana mati setelah menjalani eksekusi mati atau menjalani penjara seumur hidup yaitu mejalani pidana pokok dan kemudian dalam jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia, lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila telah dilaksanakan eksekusi mati atau seumur hidup kecuali dengan telah dikecualikan," kata hakim.

Ketua tim jaksa sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.

Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

Baca juga: Kendaraan dari Tangerang ke Jakarta Dialihkan Lewat Jalan Buroq Imbas Jalan Satu Arah di Daan Mogot

Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan pihaknya yang tak dikabulkan hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved