Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan
Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri, Ini Alasan Hakim
Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.
Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari ke depan.
"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap," kata Asep.
"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," ujar dia.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Karutan Kebonwaru: Biasa Saja, Dia Masih Bercanda
Kasus tindak pidana asusila ini terkuak pada Juni 2021. Herry merupakan pendiri sebuah pondok pesantren putri di Bandung.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke Garut.
Pada saat itu, orangtua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.
Lantas, mereka pun mengetahui dan terkejut di mana anaknya dalam keadaan hamil.
Korban dan orang tuanya pun melaporkan ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kemudian rentetan pelaporan pun berdatangan dan diketahui terdapat 12 korban yang melapor serta 11 diantaranya adalah warga Garut, Jawa Barat.
Lantas dari perbuatan bejatnya, delapan dari 13 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Alami Syok dan Trauma Berat
Selain itu, Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti pesantren, hotel, hingga apartemen.
Herry Wirawan diketahui melakukan rudapaksa kepada santriwati sejak tahun 2016 hingga akhirnya terkuak pada Juni 2021. (*)