Berita Nasional
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Karutan Kebonwaru: Biasa Saja, Dia Masih Bercanda
pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.
WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Tuntutan hukuman mati seakan tidak membuat Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santrawati, jera atau bahkan syok.
Herry Wirawan tampak santai menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut.
Bahkan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.
Video: Viral Foto Diduga Herry Wirawan Wajahnya Babak Belur
Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko.
Herry pun tidak mengurung diri, dia masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
Baca juga: Ini Tampang Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa 12 Santri, Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
Baca juga: BEJAT! Petani di Solok Sumbar Tega Rudapaksa 4 Kali Anak Tirinya di Semak-semak, Mengaku karena Ini
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Baca juga: Polisi Tangkap Driver Gocar yang Rudapaksa Perawat Klinik di Bogor, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Lusa Bakal Bacakan Pledoi
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.