Seleb
Pembacaan Sidang Tuntutan Jerinx SID Ditunda Gara-gara Anggota Tim Jaksa Sakit
Jerinx SID melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Namun, sidang ditunda.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jerinx SID melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Rabu (16/2/2022).
Namun, sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jerinx SID alias I Gede Aryatisna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditunda hingga Jumat mendatang.
Saat sidang tersebut, hakim sempat bertanya apakah pembacaan tuntutan tidak bisa dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati.
"Kita sudah sepakat ini kita bacakan hari ini, tidak bisakah jaksa bekerja sama sesuai dengan yang disepakati?" kata hakim di ruang persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2021).
Menurut jaksa, pihaknya belum bisa menyelesaikan tuntutan karena anggota timnya banyak yang sakit.
"Tim yang mengerjakan dalam tuntutan perkara ini banyak yang kurang sehat, jadi dengan sangat terpaksa kami minta izin untuk diberikan kesempatan sekali lagi," kata jaksa.
Baca juga: Terjerat Masalah Hukum, Rencana Program Bayi Tabung Jerinx SID dan Nora Alexandra Tertunda
Baca juga: Jerinx SID Dikabarkan Bakal Bebas 6 Maret Jadi Kado Valentine untuk Nora Alexandra
Majelis hakim pun memaklumi kondisi JPU tersebut.
"Konsekuensinya jika tidak siap perkara ini maka tahanan ini bisa keluar dari hukum," ucapnya lagi.
Kemudian, jaksa menjawab bahwa tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Ya karena kondisi kesehatan (tim) yang mulia, kalau nantinya harus lewat dari penanganan ya tidak apa-apa yang mulia," ucap jaksa.
Sidang akan dilanjutkan kembali Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Sebelumnya, Jerinx SID resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan.
Atas perbuatannya tersebut, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca juga: Jerinx SID Kangen Nora Alexandra, Sang Istri sebagai Kekuatannya saat Mendekam dalam Penjara
Baca juga: Jerinx SID Berharap Dokter Tirta Menjadi Saksi Dalam Kasusnya dengan Adam Deni, Kenapa?