Ganjil Genap
Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Resmi Tidak Berlaku, Polisi Jelaskan Alasannya
Sambodo mengatakan, peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran kapasitas pengunjung sudah dibatasi 50 persen karena kebijakan PPKM Level 3.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI -- Ganjil genap di tempat wisata di Jakarta ditiadakan selama pemberlakukan PPKM Level 3.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 februari 2022.
"Maka untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo dihubungi Kamis (17/2/2022).
Video: Ganjil Genap Jalan Margonda Depok Tak Cocok, Cuma Bikin Macet
Sambodo mengatakan, peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran kapasitas pengunjung sudah dibatasi 50 persen karena kebijakan PPKM Level 3.
Meski begitu, Sambodo memastikan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih berlaku.
"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir 1 Meter
Baca juga: Model Majalah Dewasa Novi Amelia Terjun dari Apartemen Kalibata City, Sempat Diteriaki Sekuriti
Sebelumnya tiga lokasi wisata di Jakarta menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk atau parkir.
Ketiga tempat wisata itu ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Dari SK Kadishub itu maka dipastikan kini ganjil genap tidak berlaku bagi ketiga tempat wisata tersebut. (Des)