Seleb

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Jakarta Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jerinx SID 2 tahun penjara, Jumat (18/2/2022).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Jerinx SID seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jumat (18/2/2022). Jaksa penuntut umum menuntutnya dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. 

Jerinx SID resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved