Seleb

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Jakarta Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jerinx SID 2 tahun penjara, Jumat (18/2/2022).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Jerinx SID seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jumat (18/2/2022). Jaksa penuntut umum menuntutnya dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jakarta Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jerinx SID 2 tahun penjara, Jumat (18/2/2022).

Jerinx SID alias I Gede Aryastina dituntut JPU atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Saat sidang tersebut, JPU minta agar bisa membacakan tuntutan dalam bentuk poin-poin tuntutan karena kondisi kesehatan kurang baik.

Kemudian JPU membacakan fakta-fakta persidangan, hal-hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya."

"Kemudian terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pembacaan Sidang Tuntutan Jerinx SID Ditunda Gara-gara Anggota Tim Jaksa Sakit

Baca juga: Terjerat Masalah Hukum, Rencana Program Bayi Tabung Jerinx SID dan Nora Alexandra Tertunda

Sedangkan hal-hal meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya, serta terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

"Kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” katanya lagi. 

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah secara sengaja dan tanpa hak di media informasi elektronik berisi ancaman kekerasan.

Atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Atas perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah."

"Apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” katanya.

Baca juga: Jerinx SID Dikabarkan Bakal Bebas 6 Maret Jadi Kado Valentine untuk Nora Alexandra

Baca juga: Jerinx Tak Terima Dibilang Barbar, Siap Gelar Aksi Damai Outsiders di Jakarta dan Bali 10 Februari

Sebelumnya, Senin (14/2/2022) Jerinx SID telah menghadirkan 2 saksi ahli teknologi dan informasi. 

Sedangkan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan 1 saksi dalam persidangan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved