Kasus Indra Kenz Naik ke Tingkat Penyidikan, Nama Tersangka Mestinya Sudah Ada

Korban Binomo yang dipopulerkan Indra Kenz menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Alivio
Penampilan Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Korban penipuan aplikasi Binomo yang dipopulerkan crazy rich Medan, Indra Kenz, tak tinggal diam. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum para korban Finsensius memastikan aksi unjuk rasa yang akan digelar Senin (21/2/2022) dipastikan akan terlaksana pukul 13.00 WIB.

Rencananya aksi unjuk rasa akan digelar di luar gedung Mabes Polri atau Jalan Raden Patah 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Hari ini jadi (aksi). Kemungkinan di luar gedung," ujar Finsensius dihubungi Senin (21/2/2022).

Baca juga: Satu Arah Jalan Daan Mogot Bikin Macet Total, Pengendara Kesal: Ini Ide Gila Siapa Sih?

Aksi unjuk rasa digelar lantaran Indra Kenz belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara kasusnya sudah dinaikan ke penyidikan.

Apalagi, Indra Kenz mangkir dari panggilab Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022) lalu karena ke Turki sehingga proses hukum dianggap tersendat.

"Oleh karena itu korban binomo akan melakukan aksi demo damai untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," tertulis dalam undangan aksi.

Baca juga: Ayahanda Ayu Ting Ting Kerap Dibully karena Ucapannya, Abdul Rozak: Biarin Aja Deh

Indra Kenz, pengusaha yang dijuluki sultan Medan dan crazy rich Medan karena kekayaannya, kini terancam menjadi tersangka kasus aplikasi Binomo yang disinyalir kuat merupakan aplikasi judi online.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pada Senin (14/2/2022) pihak Dittipideksus akan melalukan gelar perkara kasus binomo.

Pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli hari ini baru nanti tim dari Dittipideksus akan meningkatkan statusnya apabila peristiwa hukumnya di situ sangat jelas terbukti," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Dedi mengatakan, apabila kasus tersebut naik ke penyidikan, maka kepolisian akan menetapkan status tersangka dan pidananya.

"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," tuturnya.

Baca juga: Kalina Oktarani Kena Mental, Putuskan bertemu dengan Psikolog Hadapi Hujatan Netizen

Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved