Seleb

Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jamal Mirdad diduga telah melakukan penipuan atas penjualan rumah di Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo
Jamal Mirdad dan Naysila Mirdad. Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi lawas, Jamal Mirdad, dikabarkan dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Jamal Mirdad diduga telah melakukan penipuan atas penjualan rumah di Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Penjualan rumah yang diduga dilakukan Jamal Mirdad itu dilakukan pada Maret 2015 silam.

Mantan istri aktris Lidya Kandau dilaporkan oleh pembeli rumahnya bernama Firdaus Nuzul, warga Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah  menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Korban melaporkan karena merasa ditipu dengan pembelian rumah seluas 150 meter dengan harga Rp 490 juta," ujar E Zulpan, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Jamal Mirdad Jatuh Sakit, Akibat Gula Darah dan diduga Banyak Pikiran

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Dalam surat laporan itu tertulis, Jamal Mirdad bakal memberikan sertifikat rumah apabila korban sudah melunasi pembayaran.

Namun setelah rumah itu dilunasi, Jamal Mirdad justru tidak kunjung memberikan sertifikat tersebut.

Selanjutnya, Firdaus melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada Jamal Mirdad.

Ayahanda Naysila Mirdad tidak menunjukkan itikad baik untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut kepada Firdaus.

"Karena sulit dihubungi juga, akhirnya dilaporkan ke kami," ucap Zulpan.

Baca juga: Zaskia Sungkar Terseret Kasus Dugaan Penggelapan yang Dilakukan Adik Irwansyah

Baca juga: Asisten Rumah Tangga Ibunda Nirina Zubir Sampai Bisa ke Luar Negeri Pakai Uang Penggelapan Tanah

Kini penyidik masih mendalami laporan dari korban sebelum memanggil Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Laporan Firdaus diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke penyidik yang menangani perkara seperti perjanjian jual beli, kwitansi pembelian, dan mutasi rekening.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved