Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Sabtu, 26 Februari 2022, Berikut Ini Lokasinya
Layanan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM keliling digelar di beberapa titik di wilayah Tangerang Raya, akhir pekan, Sabtu (26/2/2022) ini.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG --- Layanan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM keliling digelar di beberapa titik di wilayah Tangerang Raya, akhir pekan, Sabtu (26/2/2022) ini.
Mengingat virus corona masih jadi ancaman, pengurusan SIM di gerai SIM Keliling, warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang masih berlaku.
Gerai SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pemalsuan Hasil Tes Swab Antigen, Hasil Tes Ada di PeduliLindungi
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, diharuskan mengurus penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM yang masih berlaku
3. Bukti cek kesehatan.
Sesuai aturan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca juga: Sufmi Dasco Ahmad Sumbang Kursi Roda kepada Lansia Disabilitas di Kota Tangerang
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Tangerang Raya yang meliput Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kabupaten Tangerang:
Pospol Telaga Bestari