Libatkan TNI, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya Antara 1-14 Maret 2022
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai Selasa (1/3/2022) hingga dua pekan mendatang. Operasi ini melibatkan aparat TNI dan pemda
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai hari Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, operasi keselamatan jaya ini melibatkan aparat gabungan Polri, TNI dan Pemda sebanyak 3.164 personel.
"Tujuan operasi ini di antaranya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19," kata Zulpan, Sabtu (26/2/2022).
Selain itu, operasi tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya.
Baca juga: Uang Rp 12 Juta di Toko Kue Digasak Pencuri, Hanya Butuh Sekira 4 menit
Razia ini juga merupakan upaya untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.
Namun, Zulpan mengaku pihaknya bakal mengedepankan sifat preentif, preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas.
"Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya," jelasnya.
"Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," tegasnya.
Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga: VIRAL, Rombongan Pengendara Supermoto Terobos Jalan Tol Pulogebang-Kelapa Gading
Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya yakni.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.
Penjelasan Security Officer Persita Tangerang Tentang Bus Persis Solo Diserang Usai Laga Imbang 0-0 |
![]() |
---|
Sheila on 7 Hadirkan Coklat dan Perunggu sebagai Band Pembuka Konser Tunggu Aku di Jakarta |
![]() |
---|
Raisa Minta Saran Iwan Fals tentang Konser Tunggal Raisa Live in Concert di GBK Senayan |
![]() |
---|
Bripka HK Laporkan Balik Sang Istri Terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan |
![]() |
---|
Bus Persis Solo Diserang Oknum Suporter sesuai Laga Lawan Persita di Stadion Indomilk Arena |
![]() |
---|