Tangerang Raya
Satpol PP Kota Tangsel Gerebek Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan, sebanyak 535 karton atau 6.420 botol minuman keras yang disita petugas.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Ratusan kardus minuman keras (miras) disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan mengatakan, sebanyak 535 karton atau 6.420 botol minuman keras yang disita petugas.
Pilar Saga Ichsan mengatakan, ribuan botol miras tersebut disimpan di gudang di RT 001/03 Kelurahan Babakan, Setu, Kota Tangsel.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel mendapat laporan dari masyarakat sekitar terkait kegiatan pengerukkan tanah pada kebun kosong.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung menulusuri lokasi pengerukan tanah itu.
Baca juga: 5 Fakta Rumah Tinggal di Jatiasih Jadi Home Industri Miras Oplosan, Omzet Rp 87 Juta Per Bulan
Baca juga: Pergoki Sedang Pesta Miras Usai Balap Liar di Cisoka Tangerang, 7 Pemuda Diamankan
Namun, petugas justru menemukan satu gudang yang di halamannya ada dua kendaraan truk boks sedang diparkir.
"Satpol PP melihat sebuah gudang yang disinyalir penyimpanan minuman keras"
"Dan ternyata benar ada dua unit mobil yang datang ke gudang tersebut sedang menurunkan miras tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, penindakan terhadap pelaku penimbun minuman keras tersebut merupakan realisasi dari Pasal 122 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan, Perizinan, dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Pemkot Tangsel memastikan pemilik gudang miras tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel.
Sedangkan, pihaknya menutup secara permanen gudang miras yang tersembunyi di tengah kebun.