Ganjil Genap
Berikut Ini 13 Titik Ganjil Genap Jakarta Jumat 4 Maret 2022, Tidak Berlaku Bagi Nakes dan Dokter
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
2. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
3. Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang di Jakarta Selatan
5. Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan
6. Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan
7. Jalan MT Haryono, Jakarta Timur
8. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
9. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Barat
10. Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat
11. Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat-Jakarta Utara
12. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur
13. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur
Ganjil genap lokasi wisata dihapuskan
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap (gage) pada ruas jalan menuju tempat wisata.
Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.