Ganjil Genap

Berikut Ini 13 Titik Ganjil Genap Jakarta Jumat 4 Maret 2022, Tidak Berlaku Bagi Nakes dan Dokter

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Hari ini, Jumat (4/3/2022), hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021). 

2. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat

3. Jalan  HR Rasuna Said, Jakarta Selatan 

4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang di Jakarta Selatan

5. Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan

6. Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan

7. Jalan  MT Haryono, Jakarta Timur

8. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

9. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Barat

10. Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat

11. Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat-Jakarta Utara  

12. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur

13. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur

Ganjil genap lokasi wisata dihapuskan 

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap (gage) pada ruas jalan menuju tempat wisata.

Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved