Kriminal
Bocah 7 Tahun di Tangerang Selatan Dicekoki Minuman Keras sebelum Dirudapaksa
Bocah perempuan yang dicabuli pria berinisial RR (43) dicecoki minuman keras sebelum dirudapaksa.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bocah perempuan yang dicabuli pria berinisial RR (43) dicecoki minuman keras sebelum dirudapaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, peristiwa pencabulan anak itu terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Peristiwa naas bermula dari bocah berusia tujuh tahun sedang bermain di proyek perumahan pada Jumat (25/2/2022). Dia bermain pasir di proyek perumahan tersebut.
"Kemudian pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam Pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara,," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
"Kemudian (pelaku) memberikannya minuman Intisari yang termasuk minuman keras," katanya lagi.
Baca juga: Anak Perempuan di Jombang Kota Tangsel Dicekoki Obat sebelum Dirudapaksa Kuli Bangunan
Baca juga: Viral Media Sosial Perawat Dirudapaksa Sopir Taksi Online di Siang Hari, Begini Tanggapannya
Akibat dicekoki minuman keras, korban tidak sadarkan diri. Lalu setelah korban tidak sadarkan diri tersangka mencabuli korban.
Dari kasus pencabulan tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan meringkus satu pelaku berinisial RR.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa potongan pakaian antara lain celana, dan baju panjang.
Selain it,hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti.
Dari kejadian tersebut, polisi berharap agar orang tua bisa lebih mengawasi anak-anak saat bermain di mana pun.