Petugas Derek Peras Pengguna Jalan Tol, Jasa Marga Minta Maaf
Seorang pengguna jalan tol mengaku diminta membayar Rp 1 juta untuk jasa derek resmi di jalan tol Jagorawi.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Ulah petugas derek resmi di jalan tol Jagorawi viral di media sosial. Petugas derek itu mematok tarif Rp 1 juta.
Kejadian ini diunggah oleh akun Twitter @dikakush yang di-retweet sampai lebih dari 8.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Akun tersebut mengaku saat mobilnya mogok di jalan tol ada truk derek resmi yang krunya memasang tarif Rp 1 juta.
Menanggapi hal ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jalan tersebut.
Baca juga: 3 Pemuda Tepergok Panjat Atap Rumah Warga Pamulang Diamuk Massa saat Malam Hari
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan bahwa Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut.
“Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat," kata Dwimawan Heru dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kepada vendor jasa derek terkait untuk memecat karyawan yang memeras pengguna jalan tol tersebut.
Menurut Heru, pihat terkait sudah menyanggupi memecat petugas derek tersebut.
"Kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawan tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” kata Heru.
Baca juga: AKSI Balap Liar di Jagakarsa Dibubarkan Polisi, 4 Pemuda Ditangkap, Ada yang Tercebur ke Selokan
Layanan derek gratis sampai pintu tol terdekat adalah layanan standar di jalan tol.
Sedangkan penderekan ke lokasi yang lebih jauh dikenakan tarif sesuai jarak.
Terkait tarif derek, Heru menjelaskan bahwa untuk kendaraan golongan I, tarif awal adalah Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan,” katanya.
Baca juga: Kegiatan Angelina Sondakh selama 10 Tahun Mendekam dalam Penjara
Ke depannya, kata Heru, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol agar kejadian yang sama tidak terulang termasuk akan memperketat pengawasan.
Selain itu, kata dia, saat ini pihaknya juga tengah mengembangkan layanan derek online yang ada di aplikasi Travoy 3.0 agar pelayanan bisa lebih baik lagi. (*)
Sumber: tribunnewsBogor.com