Lalu Lintas
Alasan Konvoi Motor Trail Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading
Konvoi motor trail yang menerobos Jalan Tol Kelapa Gading mengaku bahwa mereka tidak mengetahui masuk ke jalan tol.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Konvoi motor trail yang menerobos Jalan Tol Kelapa Gading mengaku bahwa mereka tidak mengetahui masuk ke jalan tol.
Rombongan konvoi motor bernama Supermoto itu tetap harus menjalani pemeriksaan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, petugas sudah memeriksa 28 orang yang menerobos jalan tol tersebut.
Dari 28 orang tersebut 7 di antaranya membonceng motor.
Sedangkan 21 pengendara motor tersebut dikenakan sanksi tilang.
Supermoto mengaku, saat mereka menerobos jalan tol terjadi pada malam hari dan gelap gulita sehingga tidak mengetahui ada pintu gerbang tol.
"Nah yang di Kelapa Gading saya lihat menggunakan sistem terbuka masuk dulu tapi bayar di akhir," ujar Jamal di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Terobos Jalan Tol Karena Kondisi Malam dan tidak Membaca Plang, Komunitas Motor Minta Maaf
Baca juga: Rombongan Motor Trail yang Konvoi di Jalan Tol Akan Diberi Tilang Korlantas Polri
Kemudian, setelah menyadari masuk jalan tol, rombongan tidak berani putar arah karena dianggap berbahaya.
Akhirnya mereka melanjutkan perjalanan hingga keluar dari tol tersebut.
Menurut Jamal, Ditlantas akan berkoordinasi dengan pengelola jalan tol untuk antisipasi kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Bahkan, apabila tidak menimbulkan kemacetan, pihak pengelola akan memasang gerbang di Jalan Tol Kelapa Gading.
"Kalau tidak ada pertimbangan lalu lintas lain misal menimbulkan antrean maupun kemacetan agar jalan penghubung menuju ke tol mungkin ada semacam gate tol awal sehingga bisa filter pelanggaran penguna jalan tol yang dilarang masuk jalan tol," ucap Jamal.
Sebelumnya diketahui sebanyak 21 pengendara motor menerobor masuk ke Jalan Tol Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka dikenakan penindakan tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa ada 21 pengendara motor yang ditilang dan motor disita petugas.
"Hari ini pemeriksaan dan klarifikasi termasuk pembinaan edukatif kepada 28 orang," kata Jamal Alam.
"Mereka juga menyatakan secara sadar dan akui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan salah satu klub motor di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang," ujarnya lagi.
Baca juga: VIRAL, Rombongan Pengendara Supermoto Terobos Jalan Tol Pulogebang-Kelapa Gading
Baca juga: Komunitas Mobil Mewah Anggap Konvoi di Jalan Tol Tidak Timbulkan Kemacetan
Jamal menjelaskan, ada 28 orang yang terobos jalan tol saat itu. Namun hanya 21 orang yang mengendarai motor sementara tujuh lainnya posisi dibonceng.
Sebanyak 21 pengendara Supermoto itu dikenakan sanksi tilang terkena Pasal 287 ayat 1 Undang-undang 29 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor langgar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000.
Para planggar juga dipastikan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukkan roda empat atau lebih.
Jamal menjelaskan, kronologi rombongan Supermoto yang viral konvoi di jalan tol terjadi Sabtu (26/2/2022) Pukul 02.29 WIB.
Rombongan Supermoto masuk dari jalan penghubung tol pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur dan keluar di Ophreme Kelapa Gading.
Aksi menerobos jalan tol terekam video kamera dan viral di media sosial.
Setelah video viral itu, Subdit Gakkum Polda Metro Jaya membentuk tim dan Satgas khusus untuk menelusuri, mengecek, dan penyelidikan serta survei lokasi jalan tol yang dilalui pelanggar.
Baca juga: Petugas PJR Belum Tangkap Pengendara Motor Pakai Baju Loreng yang Viral Masuk Jalan Tol Jatiwarna
Polisi juga memeriksa beberapa saksi untuk mencari para pelaku. Ditlantas juga memeriksa seluruh CCTV yang dilintasi rombongan Supermoto.
"Setelah cukup bukti kami panggil salah satu penanggung jawab klub otomotif Supermoto dan hari ini telah hadir memenuhi panggilan sadar dan sukarela di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya memberi keterangan dan klarifikasi," kata Jamal.
Video yang diunggah @merekamjakarta terlihat ada lebih dari 10 pengendara motor konvoi di jalan tol.
Mayoritas menggunakan motor trail. Satu pengendara bahkan berkendara sambil berdiri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam masih menyelidiki hal tersebut.
Dia mengatakan, ada penerobosan jalan tol pekan lalu pada pukul 00.30 WIB. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki hal tersebut.
"Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," ujarnya dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).
Kepolisian masih mencoba mengidentifikasi rombongan tersebut.
Maka dari itu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait peristiwa penerobos jalur tol itu.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan menindak tegas pengendara apabila benar menerobos tol dan teridentifikasi.
Apabila terbukti para pengendara melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ujar Sambodo.