Terobos Jalan Tol

Terobos Jalan Tol Karena Kondisi Malam dan tidak Membaca Plang, Komunitas Motor Minta Maaf

Perwakilan Komunitas Pecinta Supermoto Otomotif Jabodetabek Reza meminta maaf karena menerobos jalan tol hingga viral di media sosial.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa/@merekamjakarta
Segerombolan pemotor memasuki jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari silam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kejadian komunitas pecinta motor mewah masuk jalan tol sudah beberapa kali terjadi. Berujung minta maaf.

Perwakilan Komunitas Pecinta Supermoto Otomotif Jabodetabek Reza meminta maaf karena menerobos jalan tol hingga viral di media sosial.

Usai diberikan sanksi tilang, Reza mengaku komunitasnya tidak berniat menerobos jalan tol.

"Kami meminta maaf atas ketidak nyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya kami yang masuk jalan tol dan kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," ujar Reza di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Rombongan Motor Trail yang Konvoi di Jalan Tol Akan Diberi Tilang Korlantas Polri

Reza pada Kopdar yang berakhir kontroversial itu tidak direncanakan. Mereka hanya melakukan night ride atau berkendara malam biasa.

Namun, tanpa disengaja, para pengendara masuk ke jalan tol.

Termasuk saat mengambil video para peserta tidak sadar telah berada di jalan tol karena kondisi yang sepi.

"Jujur yang merekam itu tidak tahu kalau itu di jalan tol, memang kami suka merekam video itu. Buat dokumen pribadi sebetulnya," tuturnya.

Baca juga: Petugas Derek Peras Pengguna Jalan Tol, Jasa Marga Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan sebanyak 21 pemotor yang meringsek masuk ke Jalan Tol Kelapa Gading, Jakarta Utara dikenakan penindakan tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa ada 28 pemotor yang hadir di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya untuk bertanggung jawab karena terobos jalan tol.

Dari 28 pengendara tersebut, 21 pengendara sudah dikenakan tilang. Motor para pengendara itu juga disita Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Hari ini pemeriksaan dan klarifikasi termasuk pembinaan edukatif kepada 28 orang, mereka juga menyatakan secara sadar dan akui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan salah satu klub motor di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang," ujar Jamal di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Diduga Ngantuk, Truk Boks Terguling Setelah Menghantam Pembatas di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono

Jamal menjelaskan, sebenarnya ada 28 orang yang terobos jalan tol saat itu. Namun hanya 21 orang yang membawa motor sementara tujuh lainnya posisi dibonceng.

Sebanyak 21 pengendara Supermoto itu kemudian dikenakan sanksi tilang terkena Pasal 287 ayat 1 Undang-undang 29 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Pasal tersebut berisi setiap orang yang kemudikan ranmor yang langgar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved