Virus Corona
Tak Perlu Antre Tes PCR, Pelaku Perjalanan Domestik Cuma Perlu Bukti Vaksin
Wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk level 2 PPKM. Pemerintah juga menghapus syarat hasil negatif tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama sepekan mendatang. Penurunan level PPKM dilakukan karena situasi di dua daerah aglomerasi ini kian membaik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM untuk sepekan mendatang.
"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Luhut melanjutkan, detail perubahan level daerah pelaksana PPKM akan dijelaskan secara lebih rinci dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Baca juga: Pekan Depan Tryout Ujian Sekolah, Pelajar di Kota Tangerang Antusias Ikuti PTM Terbatas
Luhut juga menyatakan kasus kematian di DKI, Bali, dan Banten mengalami penurunan sehingga angka kasus kematian di ketiga provinsi tersebut diprediksi akan semakin menurun dalam waktu dekat.
Pemerintah juga menghapus syarat tes Covid-19 antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.
Pembebasan tes antigen dan PCR ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara di Indonesia bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Satlantas Polres Tangsel Cek Kadar Alkohol Para Pengemudi Kendaraan
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan. Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Kebijakan tersebut, diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait melalui surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.
Selanjutnya, Luhut menyatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton.
Tentunya, dengan syarat sudah vaksinasi booster dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Dindik Provinsi Banten Tunda PTM SMA saat Tangerang Raya Sudah Gelar PTM SD dan SMP
"Dengan kapasitas penonton, level 4 sebanyak 25 persen, Level 3 sebanyak 50 persen, Level 2 sebanyak 75, dan Level 4 sebanyak 100 persen," imbuh Luhut.
Luhut juga mengatakan, pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 akan terus membaik.
“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ucapnya.
Begitu pun halnya kondisi rawat inap rumah sakit yang menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai.
Baca juga: Mulai Besok, Kelas VI dan Kelas IX di Kota Tangerang Kembali Gelar PTM di Sekolah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/harga-tes-PCR-turun1.jpg)