Senin, 11 Mei 2026

Virus Corona

Tak Perlu Antre Tes PCR, Pelaku Perjalanan Domestik Cuma Perlu Bukti Vaksin

Wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk level 2 PPKM. Pemerintah juga menghapus syarat hasil negatif tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik

Tayang:
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Twitter
Ilustrasi tes PCR. Pemerintah menghapus syarat hasil negatif tes antigen ataupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik, Senin (7/3/2022). 

Menurut dia, kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi Jawa-Bali.

Kemudian, tingkat rawat inap di seluruh Provinsi di Jawa-Bali juga menurun, kecuali wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Namun, DIY diperkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan,” katanya.

Selain level asesmen yang menunjukkan perbaikan, kata Luhut, mobilitas masyarakat juga meningkat cukup tinggi.

Sehingga, untuk terus meningkatkan mobilitas masyarakat, pemerintah mendorong percepatan vaksinasi, khususnya bagi lansia.

Baca juga: Nia Daniaty Diminta Jadi Saksi yang Meringankan dalam Persidangan Olivia Nathania Mendatang

Saat ini, capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah di angka 62 persen di Jawa-Bali.

Pemerintah pun meminta seluruh wilayah untuk mendorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10 persen di Jawa-Bali.

“Untuk itu, minta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai vaksin yang tersedia demi pulihnya penanganan pandemi Covid-19,” kata Luhut. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved