Penipuan Investasi
Hari Ini Bareskrim Periksa Sultan Bandung Doni Salmanan Setelah Kasusnya Naik ke Penyidikan
Doni Salmanan rencananya akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Doni Salmanan akan diperiksa polisi atas kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Menurut keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini kasus Doni Salmanan sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus yang menyeret "Sultan Bandung" itu diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Video: Profil Doni Salmanan, Youtuber Tajir yang Ngebet Punya Momongan
Pada Senin (7/3/2022) penyidik telah memeriksa dua perusahaan payment gateway dengan dua orang saksi.
Saat ini polisi sudah memeriksa 12 orang saksi. Di mana sembilan saksi dan tiga saksi ahli.
Rencananya, Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
"Direncanakan Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dngn status saksi," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor Sultan Bandung Doni Salmanan naik ke penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga orang saksi dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya saksi pelapor," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Dari pemeriksaan 10 saksi itu kemudian polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
Hasil dari gelar perkara kasus yang menyeret nama Doni Salmanan naik ke penyidikan.
"Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) dan diputuskan terhadap perkara DS status naik dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Gatot. (Des)