Kolonel Priyanto Ngotot Buang Korban ke Sungai, Mengaku Pernah Meledakkan Rumah
Kasus oknum anggota TNI membuang mayat korban kecelakaan lalu lintas disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kasus oknum anggota TNI membuang mayat korban kecelakaan lalu lintas disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Terdakwa pada perkara ini adalah Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.
Saat itu, Kolonel Priyanto berkendara bersama Ahmad Sholeh dan Andreas menuju Jawa Tengah.
Baca juga: Warga Langsung Salatkan Jenazah Eko Septiansyah Korban KKB Papua
Di wilayah Nagreg, mobil mereka menabrak Handi dan kekasihnya, Salsabila, yang naik sepeda motor.
Priyanto kemudian menyuruh Ahmad Sholeh dan Andreas memasukkan kedua korban ke dalam mobil.
Mereka kemudian meneruskan perjalanan arah Jawa Tengah. Di wilayah Banyumas, tubuh Handi dan Salsabila dilempar ke Sungai Serayu.
Baca juga: Lima Korban Tewas KKB Papua Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Peti Jenazah Ditandai Foto Almarhum
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta terungkap percakapan antara Kolonel Inf Priyanto dengan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sebelum mereka membuang mayat Salsabila (14) dan Handi (17) ke Sungai Serayu.
Pada persidangan, oditur militer, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.
Ternyata, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat meminta Kolonel Inf Priyanto agar tak membuang mayat sejoli tersebut.
Mereka meminta Kolonel Priyanto untuk membawa Salsabila dan Handi ke puskesmas terdekat.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," kata Kol Priyanto.
Tak menyerah, Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.
Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.
Namun Priyanto bergeming. Dia lalu mengaku pernah mengebom rumah seseorang dan tak ketahuan.
"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"
"Dijawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, gak usah panik'," imbuhnya.
Baca juga: Dianggap Lebih Sepi dari Kuburan, Terminal Tanjung Priok Tak Terpengaruh Penghapusan Syarat Antigen
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut dan membantu Kolonel Priyanto membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022), Oditur atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.
Baca juga: ATURAN Umrah Dilonggarkan, Kemenag Tangsel Optimistis Jamaah Haji Bakal Diberangkatkan Tahun Ini
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Warga Korban Banjir di Kampung Gaga Kabupaten Tangerang Bakal Direlokasi ke Kampung Seberang
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto dan Koptu Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Baca juga: Kajati Banten yang Baru Dilantik Datangi Wahidin Halim dan Andika Hazrumy Bahas Pencegahan Korupsi
Tapi Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.
Baca juga: Heboh Artis Indonesia Bawa-bawa Nama Paris Fashion Week, Ifan Seventeen Beri Klarifikasi
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru. (*)