Tangerang Raya
Disnaker Kota Tangsel Belum Terima Laporan Satpam Puspiptek di-PHK dan Gaji Tak Sesuai UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Sukanta mengaku belum menerima laporan terkait keluhan petugas satpam Puspiptek dipecat.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Sukanta mengaku belum menerima laporan terkait keluhan petugas satpam Puspiptek dipecat sepihak.
"Belum ada laporan ke kita," kata Sukanta saat dihubungi Tribuntangerang.com melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya, puluhan petugas satpam di Perumahan Puspiptek, Setu, Kota Tangerang Selatan, menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (10/3/2022).
Aksi demonstrasi itu menuntut upah layak dan menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak PT Sumber Guna Dinamis.
Sukanta mengatakan, Disnaker Kota Tangsel tak dapat membantu tuntutan satpam tersebut.
Alasannya, Disnaker Kota Tangsel hanya dapat memfasilitasi tuntutan tersebut jika satpam melaporkan kasus yang dialaminya itu.
"Kalau ada laporan kita bisa memfasilitasilah," ujarnya.
Baca juga: 39 Satpam Puspiptek Terkena PHK Sepihak, PT Sumber Guna Dinamis : Saya Tidak Ngomong Pecat
Baca juga: Miris! Di-PHK Sepihak, Satpam Perumahan Puspiptek Hanya Digaji Rp 1,8 Juta, Waktu Kerja 12 Jam
Aditya Mulyadi -staf administrasi Satuan Keamanan Puspiptek mengatakan, aksi PHK sepihak bagi satpam Puspiptek itu bermula dari peralihan pengelola jasa keamanan.
Menurut Aditya, sebelumnya satpam tersebut bertugas di Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/Brin) hingga Desember 2021.
"Untuk peralihan itu setelah menjadi Brin di Januari 2022, sebelumnya kita bekerja di bawah Kementerian Ristek sampai Desember (2021)," kata Aditya di Perumahan Puspiptek, Kamis (10/3/2022).
"Nah kami selesai di sana dan kami akan diperpanjang dengan pihak outsourching perjanjian waktu itu dan diminta membantu perumahan Puspiptek," katanya lagi.
Kemudian, sebanyak 66 satpam dari beragam perusahaan mengikuti permintaan perusahaan dengan janji gaji upah minimum kabupaten/kota.
Namun janji sekedar janji yang didapatkan para pekerja kontrak bidang keamanan itu.
Menurut Aditya, pihak ketiga yakni PT Sumber Guna Dinamis justru melakukan PHK sepihak kepada sejumlah Satpam setelah menjalani pekerjaannya selamau dua bulan pasca-peralihan berlangsung.
Sedangkan upah yang diterima ke-66 Satpam tersebut hanya senilai Rp 1,7 kita hingga Rp 1,8 juta.
"Jadi dari 66 Satpam hanya diambil 27 orang, sisanya dipecat. Nah, 27 orang ini di gaji UMK (Rp 4.200.000-red)."
"Jadi Gaji 27 orang ini bagi-bagi ke teman-teman yang dipecat kalau mau bekerja semua," ujarnya.