Seleb

Bareskrim Polri Kini Mulai Bidik Aset-aset Doni Salmanan di Bandung Pascaperiksa 26 Saksi

Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi investasi dalam penyidikan kasus Quotex tersebut.

Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Doni Salmanan saat tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Sebanyak 26 orang telah diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi investasi dalam penyidikan kasus Quotex tersebut.

"Sampai saat ini kasus DMT alias DS masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dengan rincian 18 saksi dan 8 dari ahli yaitu dari 2 dari ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana dan 1 ahli investasi," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Video: Tipu Masyarakat Lewat Investasi, Doni Salmanan Akan Dimiskinkan Polisi

Bareskrim, kata Gatot, juga akan memeriksa korban Quotex lainnya atas tersangka Doni Salmanan.

Sebaliknya, penyidik juga berencana akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina pada Senin (14/3/2022) mendatang.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan korban platform Quotex. Direncanakan pada Senin tanggal 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manager DMT alias DS yaitu Saudara DJS dan istri dari DMT yaitu saudari DNF," jelas dia.

Baca juga: Dinan Fajrina Akan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan untuk Dalami Aliran Dana Doni Salmanan

Baca juga: Sejumlah Orang yang Terima Harta dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor Polisi

Lebih lanjut, kata Gatot, pihaknya juga kini akan melacak aset Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.

Ia menyatakan, pihaknya juga bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saat ini penyidik tengah melakukan tracing aset milik DMT di Bandung. Kemudian penyidik sampai saat ini melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari kejahatan platform Quotex," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Baca juga: Inilah Lima Artis yang Pernah Disawer Doni Salmanan, Ada Lesti-Billar dan Rizky Febian

Bareskrim Polri Akan Periksa  Dinan Fajrina 

Dinan Fajrina Diduga menerima aliran dana hasil kejahatan Doni Salmanan, suaminya yang baru dinikahinya dua bulan. Senin (14/3/2022) mendatang Dinan Fajrina akan diperiksa polisi.
Dinan Fajrina Diduga menerima aliran dana hasil kejahatan Doni Salmanan, suaminya yang baru dinikahinya dua bulan. Senin (14/3/2022) mendatang Dinan Fajrina akan diperiksa polisi. (Instagram/@dinanfajrina)

Sementara itu Dinan Fajrina akan diperiksa Ditipidsiber Polri pada Senin (14/3/2022) mendatang.

Dinan Fajrina adalah istri afiliator Quotex Doni Salmanan yang kini statusnya tersangka dan ditahan polisi.

Dinan Fajrina Diduga menerima aliran dana hasil kejahatan Doni Salmanan, suaminya yang baru dinikahinya dua bulan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa saat ini sudah 26 saksi diperiksa atas investasi bodong berkedok trading forex platform Qoutex.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora dikabarkan Terima Dana dari Doni Salmanan

Rinciannya 18 saksi dan delapan saksi ahli. Adapun saksi ahli terdiri dari dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli Pidana, dan satu ahli investasi.

Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban investasi bodong platform Qoutex.

Kata Gatot, karena Doni Salmanan disangkakan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka penyidik akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan.

Termasuk dana yang diduga disebar ke orang-orang terdekat termasuk sang istri.

Baca juga: Sikap Rizky Billar dan Lesti Kejora saat Dikonfirmasi Soal Terima Uang dari Doni Salmanan

"Maka direncanakan Senin (14/3/2022) penyidik akan periksa manajer DS yaitu TJS dan istri DS yakni DNF," jelas Gatot.

Gatot menjelaskan, penyidik juga akan koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari hasil kejahatan platform Qoutex.

Saat ini penyidik juga melakukan tracing aset DS di Bandung.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Selasa (8/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi hingga statusnya naik menjadi tersangka.

Penyidik mengajukan 90 pertanyaan kepada Doni Salmanan. Sampai Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni masih diperiksa sebagai tersangka.

Doni sudah mengakui perbuatannya dalam mencari keuntungan lewat investasi bodong tersebut.

Karena ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan ke Doni di atas lima tahun penjara, Doni pun ditahan.

"Ada beberapa alasan penahanan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun penjara di mana ancaman TPPU 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Doni Salmanan yang dijuluki Sultan Bandung memenuhi panggilan polisi yang menjadwalkan pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri, Selasa siang.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Doni Salmanan menyataka dia yakin polisi akan memproses kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex seadil-adilnya.

Memakai kemeja berwarna biru muda, celana warna hitam, dan sepatu Air Jordan, Doni memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," ujar Doni.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus Doni Salmanan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Polisi menerapkan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada Senin (7/3/2022) penyidik telah memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli. (des/Igman Ibrahim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bareskrim Polri Sudah Periksa 26 Saksi, Kini Mulai Bidik Aset-aset Doni Salmanan di Bandung

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved