Seleb
Dinan Fajrina Akan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan untuk Dalami Aliran Dana Doni Salmanan
Bareskrim Polri terus memburu aliran dana afiliator Doni Salmanan, yang kemungkinan juga netes ke sang istri Dinan Fajrina.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Penyidik mengajukan 90 pertanyaan kepada Doni Salmanan. Sampai Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni masih diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora dikabarkan Terima Dana dari Doni Salmanan
Doni sudah mengakui perbuatannya dalam mencari keuntungan lewat investasi bodong tersebut.
Karena ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan ke Doni di atas lima tahun penjara, Doni pun ditahan.
"Ada beberapa alasan penahanan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun penjara di mana ancaman TPPU 20 tahun penjara," kata Ramadhan.
Baca juga: Fantastis, Usianya Baru 25 Tahun Aset Indra Kenz yang Akan Disita Lebih dari Rp 57 Miliar
Doni Salmanan yang dijuluki Sultan Bandung memenuhi panggilan polisi yang menjadwalkan pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri, Selasa siang.
Saat tiba di Bareskrim Polri, Doni Salmanan menyataka dia yakin polisi akan memproses kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex seadil-adilnya.
Memakai kemeja berwarna biru muda, celana warna hitam, dan sepatu Air Jordan, Doni memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," ujar Doni.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aset Crazy Rich Sultan Medan Indra Kenz Senilai Ratusan Miliar Resmi Disita
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus Doni Salmanan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Polisi menerapkan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada Senin (7/3/2022) penyidik telah memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli. (des)
(des)