SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Sabtu, 12 Maret 2022, Berikut Ini Lokasinya
Warga Tangerang Kota dan Tangsel yang ingin melakukanper panjangan SIM, pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini secara terbatas.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Secara resmi Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Karenanya, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, mengalami pembatasan aktivitas publik dengan diberlakukannya PPKM level 2.
Untuk itu untuk pengurusan SIM di gerai SIM Keliling, warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Video: Prakiraan Cuaca Sabtu, 12 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.
Jangan lupa, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.
Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Dinan Fajrina Akan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan untuk Dalami Aliran Dana Doni Salmanan
Baca juga: AS dan Eropa Jatuhkan Sanksi, Putin Membalas: Ekspor 200 Lebih Produk Rusia Resmi Dilarang
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. 3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca juga: PENELITI Unpad Temukan Konsentrasi Gas Radon Pendeteksi Gempa di Sesar Lembang, Bahayakah?
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.