Samsat Serpong Lakukan Uji Coba Pembayaran Transaksi Non-Tunai
Bank Banten menghadirkan layanan pembayaran nontunai di teller Samsat UPT Induk Serpong, Kota Tangerang Selatan.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) menghadirkan layanan pembayaran nontunai di teller Samsat UPT Induk Serpong.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin melakukan uji coba transaksi nontunai yang tujuannya membantu Pemprov Banten menigkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Upaya kami untuk menjadikan Bank Banten sebagai bank yang memiliki layanan digital terus kami lakukan. Hari ini transaksi menggunakan EDC sudah bisa kita laksanakan, ini wujud nyata kami untuk memberikan layanan terbaik bagi customer,” tutur Agus dalam keterangan tertulis Sabtu (12/3/2022).
Agus berharap setelah implementasi di UPT Samsat Induk Serpong, fasilitas serupa dapat diimplementasikan di UPT Samsat lain se-Banten sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat Banten.
Baca juga: Bareskrim Polri Kini Mulai Bidik Aset-aset Doni Salmanan di Bandung Pascaperiksa 26 Saksi
Kepala UPTD PPD Serpong Astri Retnadiarti mengatakan fasilitas pembayaran non tunai ini dapat meningkatkan ketertarikan wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
"Kami berterima kasih sekali kepada Bank Banten yang telah memfasilitasi kami karena sesuai imbauan pemerintah untuk melakukan pembayaran non tunai. Semoga inovasi lainnya lebih memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata dia.
Sementara itu Kanit Samsat BSD, AKP Afrizal berharap layanan EDC bisa kian memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
“Kami mendukung program ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Jadi masyarakat yang bertransaksi bisa terlayani dengan baik dan cepat,” katanya.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia Terhadap Nicholas Sean Segera Disidangkan
Berbagai pembayaran pajak kini dikelola oleh Bank Banten.
Sektor pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi Banten meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air pemukiman, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. (*)
Sumber: Tribunnews.com