Label Halal Indonesia
Anwar Abbas Kecewa, Label Halal Baru Tanpa Tulisan Majelis Ulama Indonesia
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti label halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti penetapan label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Abbas menyayangkan pada label berwarna ungu itu tidak ada tulisan Majelis Ulama Indonesia sebagaimana label halal sebelumnya.
Menurut Abba, dalam pembicaraan di tahap-tahap awal, ada tiga kata yang akan diperlihatkan dalam label halal versi Kemenag yakni BPJPH, MUI dan kata halal. Kata MUI dan halal ditulis dalam bahasa arab.
"Cuma sayang, dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali," kata Abbas dalam keterangan tertulis kepada Tribunnewscom, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Polisi Imbau Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Melapor, Bisa Terkena Sanksi Pencucian Uang
Abbas juga mengkritik bentuk kaligrafi dari tulisan halal yang digunakan oleh BPJPH Kemenag.
Menurut dia, logo baru berwarna ungu itu terkesan hanya mengedepankan sisi artistik sehingga mengaburkan kata halal.
"Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar PTM 50 Persen Bagi Siswa SD dan SMP Mulai Senin
Diberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca juga: PMI DKI Jakarta Akan Buka Gerai Donor Darah di Jakarta International Stadium
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Baca juga: Gubernur Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN Kaltim
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Anwar-Abbas-MUI.jpg)