Seleb
Polisi Imbau Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Melapor, Bisa Terkena Sanksi Pencucian Uang
Polisi mengimbau agar penerima harta benda afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan melapor ke Bareskrim Polri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi mengimbau agar penerima harta benda afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan melapor ke Bareskrim Polri.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini polisi sudah memeriksa 30 saksi dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sebagian saksi tersebut ialah sosok yang diduga menerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Disebutkan bukan hanya orang terdekat kedua tersangka tersebut yang diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut.
Baca juga: Polisi Bakal Sita Sembilan Rekening Milik Indra Kenz dan Lakukan Tracing, Total Aset Rp 57,2 Miliar
Bareskrim Polri mengimbau agar para penerima dana melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Hal itu dipastikan akan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menyeret saksi ke dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana, kemudian ada iktikad baik akan menjadi pertimbangan," tutur Gatot dikonfirmasi Minggu (13/3/2022).
Sebaliknya, apabila saksi tidak laporkan harta, maka akan dikenakan TPPU bila terbukti menerima aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
Baca juga: Deddy Corbuzier Mengaku Pernah Terima Uang Dari Indra Kenz
Sebelumnya Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenakan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena platform Binomo dan platform Qoutex.
Diduga mereka melakukan pencucian uang dari harta yang didapat hasil kejahatan Binomo dan Qoutex. (Des)