Label Halal Indonesia

Inilah Label Halal Indonesia dari Kemenag, Ada Bentuk Gunungan dan Surjan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Label Halal Indonesia yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (kiri) dan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Baca juga: SD dan SMP di Kota Tangerang Bakal Gelar PTM 100 Persen Mulai Selasa Pekan Depan

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna penentu, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna ketenangan," kata Aqil Irham. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved