Seleb

Doni Salmanan Klaim Harta yang Disita Polisi Capai Rp70 Miliar, ada Rumah dan 38 Kendaraan Mewah

Total aset tersangka investasi bodong Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri diklaim mencapai Rp70 Miliar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Mobil Porsche salah satu Aset Doni Salmanan disita Bareskrim Polri Senin (14/3/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Total aset tersangka investasi bodong Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri diklaim mencapai Rp70 Miliar.

Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N mengatakan bahwa ada dua rumah dan belasan kendaraan yang sudah disita kepolisian.

Dua rumah di Bandung yang disita polisi senilai Rp20 Miliar. Sementara belasan motor yang telah disita senilai Rp50 Miliar.

"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar mungkin ya. Sebanyak dua rumah itu hampir Rp20 miliar terus kendaraan-kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," kata Ikbar dikonfirmasi Senin (14/3/2022).

Baca juga: Polisi Imbau Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Melapor, Bisa Terkena Sanksi Pencucian Uang

Total kendaraan yang disita ada 38 unit, yang di antarnya mobil mewah Porsche, motor Harley Davidson, dan Ninja H2R Golden.

Penyitaan dilakukan penyidik selama tiga hari berturut-turut.

Kata Ikbar, kliennya tidak masalah dengan sejumlah penyitaan harta bendanya sebagai barang bukti.

Asalkan kata Ikbar, harta tersebut benar merupakan berasal dari uang hasil kejahatan di Quotex.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Bingung Pernah Terima Uang saat Gelar Pernikahan dari Doni Salmanan

"Enggak apa-apa, kalau sesuai apa yang terurai dalam fakta ya enggak di tahan-tahan juga kok. Itu sesuai apa yang diuraikan oleh tersangka," ucap Ikbar.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Doni Salmanan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved