Seleb
Dinan Nurfajrina Sempat Jenguk Doni Salamanan, Bawakan Kue Nastar Kesukaan Sang Suami
Dinan Nurfajrina ternyata sudah menjenguk sang suami di sela-sela pemeriksaan atas kasus yang tengah dijalaninya saat ini.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Istri Crazy Rich Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina ternyata sudah menjenguk sang suami di sela-sela pemeriksaan atas kasus yang tengah dijalaninya saat ini.
Saat menyambangi laki-laki yang dicintainya itu, Dinan Nurfajrina telah mendapatkan izin dari penyidik untuk menjenguk sebentar Doni Salmanan yang tengah menginap di hotel prodeo.
Momen melepas rindu itu terjadi setelah Doni salmanan menjalani konferensi pers terkait kasusnya.

"Iya beres Doni press release Dinan menengok Doni yang akan dibawa ke tahanan," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi pada Rabu (16/3/2022).
"Dikasih kesempatan bertemu sebentar. Di sela-sela pemeriksaan," kata Ikbar menambahkan.
Tak hanya datang dengan tangan kosong, ternyata Dinan membawakan makanan kesukaan suaminya itu.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Panggil Youtuber Reza Arap Terkait Saweran dari Doni Salmanan Rp 1 Miliar
Baca juga: Atta Halilintar Hari Ini Sambangi Mabes Polri Serahkan Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan
Dinan juga membawa barang-barang yang sebelumnya diminta sang suami untuk dibalik jeruji besi.
"Membawa makanan kesukaan dan baju ganti. Perlengkapan salat dan buku buku bacaannya," ujar Ikbar Firdaus.
Ternyata, makanan kesukaan Doni Slamanan yang sempat dibawakan oleh istrinya itu adalah kue Nastar.
"Kue nastar," kata Ikbar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Baca juga: Sultan Bandung Doni Salmanan Dilucuti Harta Kekayaannya, Baju dan Sepatu Pun Ikut Disita
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (m30)