Kamis, 7 Mei 2026

Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Hakim Temukan Alasan Pembenaran

ua polisi terdakwa penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), dijatuhi vonis bebas pada sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Tayang:
Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Rizki S
Sidang vonis atas terdakwa dua anggota polisi perkara unlawful killing 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Baca juga: Siti Badriah Lahirkan Anak Pertama Berjenis Kelamin Perempuan, Siapa Namanya?

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved