Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Hakim Temukan Alasan Pembenaran
ua polisi terdakwa penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), dijatuhi vonis bebas pada sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Dua polisi terdakwa penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), dijatuhi vonis bebas.
Keduanya adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dibacakan pada sidang Jumat (17/3/2022).
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga membuat orang meninggal dunia.
Baca juga: Andika Hazrumy Usulkan Revitalisasi Sungai Cibanten Masuk RPJMN Ke Bappenas
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan yang ditayangkan Kompas TV.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, hakim menerima alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana dinyatakan tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. "Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa, menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penerapan pasal ini membuat Yusmin dan Fikri, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Tiara Andini Raih Penyanyi Solo Wanita Paling Ngetop SCTV Music Awards, Ingin Berkarya Jujur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara bagi Yusmin dan Fikri.
Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Diketahui, enam anggota laskar FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi dari Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat, hingga Km 50 jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Sedang Membersihkan Toren, Petugas Melihat Ular Sanca Batik Sembunyi di Plafon Gedung Indekost
Jaksa menyebut anggota laskar FPI itu ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya, yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.