Berita Jakarta
JIKA Tak Indahkan Sanksi, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT Karya Citra Nusantara Marunda
"Kami berpegang ke sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PT KCN dan akan memantau implementasinya sesuai batas waktu."
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengancam akan membekukan hingga mencabut izin badan usaha pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda apabila tidak melaksanakan sanksi yang telah diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Senin (21/3/2022).
"Ketika itu tidak dilaksanakan, maka sanksi dapat meningkat ke pembekuan izin bahkan pencabutan izin," jelas dia.
Pihaknya, kata Asep, akan berpegang pada sanksi administratif paksaan yang sudah dijatuhkan dan memantau pelaksanaan sanksi tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
"Kami berpegang ke sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PT KCN dan akan memantau implementasinya sesuai batas waktu," ungkap Asep.
Sebelumnya diketahui, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk turun langsung ke Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara guna mengecek kesehatan masyarakat yang sudah terganggu akibat dampak pencemaran abu batu bara.
Baca juga: Warga Marunda Ingin Anies Kirim Tim Dokter Periksa Mereka yang Terdampak Pencemaran Batu Bara
Baca juga: DLH DKI Jatuhkan Sanksi Administrasi Kepada PT KCN Soal Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
Hal tersebut dikatakannya, lantaran ia masih menerima laporan keluhan warga dari dampak kesehatan yang diakibatkan dari pencemaran seperti gangguan pernapasan, gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.
"Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta diharapkan hadir di rusun Marunda, memeriksa kesehatan warga secara berkala. Sebab, pemerintah belum hadir hingga saat ini," ucap Retno kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Padahal, saat ini PT Karya Citra Nusantara (KCN) pelaku pencemaran udara tersebut telah dijatuhkan sanksi administratif oleh Pemprov DKI.
Diketahui, PT KCN sebagai perusahaan pengelola pelabuhan itu telah dijatuhkan sanksi per Senin (14/3/2022).
Baca juga: Pencemaran Batu Bara di Marunda, Warga yang Terdampak ISPA Meningkat Sejak Oktober 2021
Perusahaan tersebut wajib memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Retno juga mendesak Pemprov DKI untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penjatuhan sanksi kepada PT KCN dengan melibatkan pihak independen, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
"KPAI mendorong adanya pengawasan dari pemerintah dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN," tutup dia. (m27)
