Artis Tersangkut Narkoba
Roby Geisha Ditangkap Lagi, Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Terkait Kasus Narkotika
Personel grup band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Personel grup band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Roby Geisha mengenakan baju tahanan oranye dan masker.
Saat ditanya awak media tentang kabar dirinya, Roby Geisha menjawab singkat, "Kabar saya baik."
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan, di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Bukan hanya musisi grup band itu yang ditangkap, Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap asistennya, AJR, yang sedang bersama Roby Geisha.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.
Penangkapan kasus narkoba bukan pertama kali terjadi pada Roby Geisha. Dia pernah ditangkap polisi kasus serupa tahun 2013 dan 2015.
Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di Bali. Penangkapan ini dilakukan saat dia sedang transaksi ganja. Akibat perbuatannya, dia divonis enam bulan penjara.
Baca juga: Kali ini Tertangkap, DJ Chantal Dewi Sudah 13 Tahun Ketergantungan Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Artis Terkenal Jadi DJ Berinisial CD Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Status tersangka
Roby Geisha dan asistennya, AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penetapan keduanya menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Kedua tersangka sudah kami jadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan.penangkapan Roby Geisha dan AJ di kantornya, Senin (21/3/2022).
Kedua tersangka itu juga telah melakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif mengandung senyawa ganja.
Budhi Herdi mengatakan, gitaris grup band Geisha dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"RS kami jerat dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucap Budhi Herdi.