Artis Tersangkut Narkoba

Roby Geisha Ditangkap Lagi, Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Terkait Kasus Narkotika

Personel grup band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Personel grup band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha dan asistennya, AJ, dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Penangkapan terhadap Roby Geisha ini ketiga kalinya untuk kasus yang sama, kasus narkoba. 

Sementara itu,  AJ dikenakan pasal 114 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Dia mengimbau masyarakat tidak mencontoh perilaku Roby Geisha dan asistennya yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

"tentunya ini menjadi keprihatinan kita. Mudah mudahan ini tidak ditiru oleh masyarakat lain," ujar Budhi Herdi Susianto. 

Baca juga: Syifa Hadju Unggah Foto Mesra Bersama Rizky Nazar yang Telah Selesai Rehabilitasi Narkoba

Baca juga: Keluarga Fico Fachriza disebut Niat Ajukan Rehabilitasi Narkoba untuk sang Komedian

Jadi pencandu lagi

Roby Geisha sudah berulang-ulang ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Kasus kali ini merupakan kasus ketiganya yang harus berurusan dengan polisi.

"Saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Dan tentunya, ini menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman," kata Budji Herdi Susianto.

"Karena memang saat ini yang kami dapatkan ini, yang bersangkutan melakukan pemesanan barang melalui saudara AJ," ujarnya. 

Polisi, kata dia, melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Roby Geisha yang terjerumus narkoba lagi.

"Karena memang rentang waktu cukup lama dengan kejadian yang sebelumnya."

"Ini masih kami lakukan pendalaman, masih kami lakukan pemeriksaan terkait kapan dia mulai kambuh lagi menggunakan narkotika tersebut," ucapnya. 

Selain itu, petugas  mendalami alasan Roby Geisha yang tidak kapok masuk penjara akibat kasus sama.

"Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan."

"Tapi mengalihkan dengan cara yang salah yakni, dengan cara menggunakan narkotika," ujar Budhi Herdi Susianto. 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved