Seleb

Fadlan Muhammad Diminta Kembalikan Uang Rp 15 Miliar Jika Tak Mau Masuk Penjara

Pemain sinetron Fadlan Muhammad terjerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang merugikan 33 orang dengam total kerugian sekitar Rp 15 Miliar. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Fadlan Muhammad terjerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang merugikan 33 orang dengam total kerugian sekitar Rp 15 Miliar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Fadlan Muhammad terjerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang merugikan 33 orang dengam total kerugian sekitar Rp 15 Miliar. 

Fadlan diduga melakukan penipuan dan penggelapan pembangunan condotel di Malang, Jawa Timur sejak tahun 2017 dibawah PT Penta Berkat. Ia menjadi Direktur Utama di perusahaan tersebut. 

Kuasa hukum 33 korban, Nuning Tyas Widyowati mengatakan semua kliennya merasa dirugikam dan melaporkan Fadlan Muhammad ke Polda Jawa Timur tahun 2019. 

"Setelah ditelusuri, lokasi pembangunan itu kosong, gak ada bangunan. Makanya korban ini merasa dirugikan dan melaporkan Fadlan," kata Nuning Tyas Widyowati dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

Baca juga: Fadlan Ditantang untuk Mengembalikan Uang Rp15 Miliar atau Kasus Penipuan Condotel Berlanjut

Nuning mengaku dirinya sudah berkomunikasi denhan Fadlan guna meminta uang korban atau kliennya dikembalikan. 

"Tapi Fadlan bilang tahun lalu mau mengembalikan uangnya. Cuma setahun setelah ketemu gak ada itikad baiknya," ucapnya. 

Nuning menyebut tetap menjaga komunikasi dengan suami Lyra Virna itu agar uang kliennya bisa dikembalikan. 

"Terakhir sih telpon bilang meminta waktu untuk mengembalikan uang. Cuma saya meminta disegerakan karena saya harus profesional," jelansya. 

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Kembali Terkena Modus Penipuan Online, Blokir saja Nomernya!

Hingga akhirnya Nuning Tyas Widyowati memberikan dua pilihan kepada Fadlan Muhammad dalam mencari solusi atas kasus dugaan penipuan dan pembangunan condotel di Malang. 

"Ya pilihannya cuma dua, kembalikan uang atau proses jalan terus dengan ancaman penjara. Sampai detik ini laporan belum kami cabut meski Fadlan sudah menjanjikan akan mengembalikan uangnya," ujar Nuning Tyas Widyowati. (Arie Puji Waluyo/ARI).
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved