Ramadan
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022 Asalkan Sudah Vaksin Booster
Pemerintah mengizinkan mudik lebaran tahun 2022 ini. Syarat untuk mudik adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
Menanggapi adanya syarat vaksin tersebut, Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung mengatakan tidak berkeberatan.
“Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik Lebaran sebagaimana imbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, vaksin halal sudah tersedia di Indonesia.
Baca juga: Operasi Pasar Tambah 5 Ton Minyak Goreng, Didistribusikan ke-41 Pedagang di Pasar Anyar Tangerang
Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan vaksin halal jika memang menjadi prasyarat masyarakat mudik.
“Kenapa booster halal, karena booster halal sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengonfirmasi kepada produsen di depan kementerian kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” ucapnya.
Bahkan, menurutnya, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan.
Baca juga: Universitas Muhammadiyah Tangerang Pecat Dosen Teater yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual
Pihaknya, tidak mempermasalahkan pernyataan Wapres RI yang berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
“Tidak masalah kami siap dukung,” ungkapnya.
Namun, Ahmad Himawan berharap vaksinasi booster nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.
“Asalkan penggunaan booster nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” kata Himawan.
Menurut Ahmad Himawan, permintaan dirinya ini wajar karena sudah adanya ketersediaan vaksin halal Covid-19. (*)