Ramadhan
Warga Kota Tangerang Diizinkan Ibadah Tarawih dan Mudik saat Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya
Warga yang akan pulang ke kampung halaman wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama, kedua, hingga dosis ketiga atau booster.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Warga Kota Tangerang dipersilakan mudik Lebaran mendatang.
Izin mudik Idul Fitri 1443 Hijriah itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pemberian izin mudik bagi masyarakat sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat telah kembali mengizinkan tradisi mudik Lebaran untuk pertama kalinya setelah dua kali Lebaran masa pandemi Covid-19 ada aturan larangan mudik.
Namun, warga yang akan pulang ke kampung halaman wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama, kedua, hingga dosis ketiga atau booster.
"Sesuai dengan arahan Pak Presiden RI Joko Widodo, masyarakat akhirnya kembali diiperbolehkan kembali untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini," ujar Arief R Wismansyah, Jumat (25/3/2022).
"Akan tetapi, bagi masyarakat yang ingin mudik di Lebaran tahun ini, syaratnya sudah vaksinasi Covid-19 secara lengkap, hingga booster," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022 Asalkan Sudah Vaksin Booster
Baca juga: Penyandang Disabilitas kini Dapat Mengemudikan Motor Sendiri hasil Modifikasi Catur Bambang
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang terus menyalurkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga kepada masyarakat.
Hal tersebut sebagai antisipasi Pemkot Tangerang dalam menyambut Ramadhan tahun 2022.
Pasalnya, jumlah sebaran vaksinasi booster di Kota Tangerang saat ini baru berada pada angka 286.000 jiwa.
Arief mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang yang belum melaksanakan vaksinasi booster, agar segera menjalaninya.
"Makanya fokus Pemkot Tangerang jelang bulan Ramadhan tahun 2022 ini adalah menyalurkan booster sebanyak banyaknya kepada masyarakat," katanya.
"Karena untuk vaksinasi booster di Kota Tangerang masih sedikit jumlahnya yakni baru 286.000 orang atau sekitar udah 17,2 persen, makanya sebelum memulai bulan Ramadhan, kita ingin memaksimalkan herd immunity," ujarnya.
Baca juga: Penyandang Disabilitas kini Dapat Mengemudikan Motor Sendiri hasil Modifikasi Catur Bambang
Baca juga: Terminal Poris Plawad Tangerang Ramai Dipenuhi Pemudik Nataru, Penumpang: Sekarang Enak Nggak Ribet
Dia menjelaskan, Pemkot Tangerang juga mengizinkan masyarakat menggelar salat tarawih selama Ramadhan tahun 2022.
Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang telah mengeluarkan fatwa terkait izin salat tarawih Ramadhan tahun ini.
Tarawih baru dapat dilaksanakan oleh masyarakat setelah Surat Edaran (SE) terkait kebijakan selama Ramadhan 2022 yang diterbitkan MUI Kota Tangerang.
"Situasi saat ini kan sedang dalam persiapan kita menuju endemi, makanya sudah ada fatwa MUI, salat tarawih sudah diizinkan," tuturnya.
"Dan kemaren hasil rapat dengan MUI Kota Tangerang, rencananya kebijakan tersebut akan terlaksana setelah SE tentang beribadah di bulan Ramadhan diterbitkan," katanya.
Pelaksanaan salat tarawih tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Pedagang di Pasar Tradisional Serpong Prediksi Harga Daging Sapi Meroket sampai Ramadhan
Selain itu, kapasitas jemaah yang menjalani salat tarawih juga hanya diizinkan sebanyak 75 persen dari kapasitas utama.
"Meskipun salat tarawih sudah diizinkan, tapi tetap harus dengan pelaksanaan prokes, jangan sampai lengah hingga tidak ada penerapan prokes," ucapnya.
"Untuk kapasitas jemaah di setiap masjid itu hanya diperbolehkan 75 persen saja dari kapasitas utama, sesuai dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Tangerang," kata Arief Wismansyah.