Tangerang Raya

Maling Dibekuk saat Bersembunyi di Plafon Minimarket di Desa Cireundeu Kabupaten Tangerang

Pencuri berinisial A ditangkap saat terjebak dalam plafon di minimarket, di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Pencuri berinisial A ditangkap saat terjebak dalam plafon di minimarket, di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Pencuri berinisial A ditangkap saat terjebak dalam plafon di minimarket, di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).

Petugas Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten yang menangkap maling yang warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak.

"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 2 malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (27/3/2022).

Zain Dwi Nugroho menjelaskan, salah satu pegawai minimarket mendengar alarm minimarket  terkoneksi ke ponselnya berbunyi.

Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.

Saat tiba di minimarket, dia langsung masuk ke dalam swalayan tersebut. Saksi melihat plafon sudah dijebol.

Baca juga: Sobek Jaring Penutup Pagar, Pencuri Ambil 20 Pot Jenis Monstera, Kerugian Sekitar Rp 100 juta

Baca juga: Satu Unit Motor Diparkir di Minimarket Pondok Aren Digondol Komplotan Pencuri

Dia juga menemukan satu karung berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp 20 juta. Kemudian, saksi berinisiatif mengecek plafon.

"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujarnya.

Saksi pun segera menghubungi polisi.

Lalu, tak berselang polisi datang memeriksa plafon. Lantas, menangkap pria yang sedang bersembunyi di atas plafon.

"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Zain Dwi Nugroho.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved