SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Senin 28 Maret 2022 di Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor
Lokasi SIM Keliling Senin 28 Maret 2022 di Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Gerai SIM Keliling hadir untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.
Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Awalnya Kapasitas Tribune Formula E untuk 50.000 Pentonton, Lalu Diturunkan Menjadi 10.000, Mengapa?
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kekita mengoperasikan kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca juga: Nasabah BCA Mengaku Kebobolan Rp 135 Juta, Ini Tanggapan Pihak Bank
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM keliling adalah:
1. SIM asli dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Marissya Icha Anggap Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Orang Baik
Adapun lokasi gerai SIM keliling untuk Senin, 28 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
- Polres Tangsel
Pamulang Square: